PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN

Nama: Marissella br Situmorang

Nim: 022019011

Prodi: D3 Kebidanan


·      PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN :


1.         No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan


2.         Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN


3.       KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN


4.           PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN


5.           Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN


 


1.      No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan


Pada peraturan pemerintah ini berisikan  tanggung  jawab dan tugas tenaga kesehatn  termasuk didalamnay tenaga bidan : hal ini tertuang pada BAB dan Pasal sebagai berikut :


a.       BAB VII Bagian Kedua


Tenaga Kesehatan


1)   Pasal 50


 Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.


Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


 


b.      BAB V,Bagian Kedua


Kesehatan Keluarga


1)   Pasal 12


Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.


   Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.


2)   Pasal 13


Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.


3)   Pasal 14


Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan


4)   Pasal 15


    Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.


    Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :


a.  berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut


b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengantanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;


c.  dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya;


d. pada sarana kesehatan tertentu


Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam


 


2.      Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002


Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek,  dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut  tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :


a.       BAB IV


PERIZINAN


1)      Pasal 9


a)  Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.


b) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.


2) Pasal 10


(1) SIPB


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.


(2) Permohonan


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain


meliputi:


a. fotokopi SIB yang masih berlaku;


b. fotokopi ijazah Bidan;


c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri ataupegawai pada sarana kesehatan.


d. surat keterangan sehat dari dokter;


e. rekomendasi dari organisasi profesi;


f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.


(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelahterlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadapkode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.


3)Pasal 11


(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.


(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan


Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :


(a)      fotokopi SIB yang masih berlaku;


(b)      fotokopi SIPB yang lama;


(c)       surat keterangan sehat dari dokter;


(d)      pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;


(e)       rekomendasi dari organisasi profesi;


4)Pasal 12


Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.


5)    Pasal 13


Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuankeilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.


b.BAB V


PRAKTIK BIDAN


1)   Pasal 14


Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan


yang meliputi :


a. pelayanan kebidanan;


b. pelayanan keluarga berencana;


c. pelayanan kesehatan masyarakat.


2)         Pasal 15


(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.


(2) Pelayanan


kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).


(3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balitadan masa pra sekolah.


BAB lain dalam peraturan pemerintah ini, mengacu ke pada dua BAB tersebut, kedua bab ini memberi gambaran umum mengenai ketentuan praktik bidan dan bab lain yang tidak si sebutkan disini melengkapi atau menjabarkan hal-hal umum tersebut.


 


3.    KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007


Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :


a.       STANDAR KOMPETENSI BIDAN


       Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.


b.      PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI


    Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua


c.        ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN


    Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.


d.       ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN


    Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.


e.        ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI


    Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.


f.       ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR


    Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.


g.      ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA


    Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).


h.       KEBIDANAN KOMUNITAS


    Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.


i.         ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI


    Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.


4.    PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010


Dalam peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III sebagai berikut


a.       BAB II PERIZINAN


1)   Pasal 2


    Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.


    Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.


2)        Pasal 3


    Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB


    Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.


3)        Pasal 4


    SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.


4)        Pasal 5


    Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:


    a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir


    b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;


    c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik


    d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan


    e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi


    Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)


    SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik


    SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir


5)   Pasal 6


    Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan.  Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan


6)   Pasal 7


SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:


1.       Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB


2.       Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang


3.       Dicabut atas perintanh pengadilan


4.       Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi


5.        Yang bersangkutan meninggal dunia


b.      BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK


1)   Pasal 8


Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:


(a) Pelayanan kebidanan


(b) Pelayanan reproduksi perempuan; dan


(c) Pelayanan kesehatan masyarakat


2) Pasal 9


    Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi.


    Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.


    Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.


3)        Pasal 10


 Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:


(a) Penyuluhan dan konseling


(b). Pemeriksaan fisik


(c) Pelayanan antenatal pada kehamilan normal


(d) Pertolongan persalinan normal


(e) Pelayanan ibu nifas normal


 Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:


(a) Pemeriksaan bayi baru lahir


(b) Perawatan tali pusat


(c) Perawatan bayi


(d) Resusitasi pada bayi baru lahir


(e)Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan


(f) Pemberian penyuluhan


4)    Pasal 11


Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:


a.    Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah


b. Bimbingan senam hamil


c. Episiotomi


d. Penjahitan luka episiotomi


e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;


f. Pencegahan anemi


g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif


h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia


i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;


j. Pemberian minum dengan sonde/pipet


k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;


l. Pemberian surat keterangan kelahiran


m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan


5. Pasal 12


Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;


a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;


b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;


c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi


d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan


e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.


6. Pasal 13


Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:


a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;


b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan


c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.


7. Pasal 14


    Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.


    Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.


    Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


    Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.


8. Pasal 15


    Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter


    Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.


    Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.


9. Pasal 16


Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.


10. Pasal 17


Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


11. Pasal 18


1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:


a. Menghormati hak pasien


b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.


c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;


e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;


f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;


g. Mematuhi standar; dan


h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.


 


2.Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.


12. Pasal 19


Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:


a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;


b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;


c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan


d. Menerima imbalan jasa profesi.


5.    Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010  TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN


Secara Garis Besar  Permenkes RI no. 1464 ini merupakan pembaruan dari Permenkes No.149,  hanya beberapa perbedaan yaitu :


Pada Pasal II ayat 2 ditiadakan


Terdapat Revisi pada pasal III  menjadi 3 ayat


    Setiap bidan yang bekerja di fasilitas kesehatan  pelayanan kesehatan wajibMemiliki SIKB


    Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB


    SIKB dan SIPB sebagaimana di maksud ayat 1 dan 2 berlaku untuk satu tempat.


    Terdapat Revisi pada Pasal 4, 5


    Pasal 8 pada permenkes ini masuk Pada Bab III


    Bab III direvisi sampai dengan Pasal 19

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori-Teori yang Mendasari Pengambilan Keputusan Dalam Menghadapi Dilema Etik Dan Moral DalamPelayanan Kebidanan.

DETEKSI DINI KELAINAN LETAK/MALPRESENTASI PADA MASA KEHAMILAN ATERM