KODE ETIK PRIFESI KEBIDANAN

Nama: Marissella br Situmorang

Nim: 022019011

Prodi: D3 Kebidanan


Definisi Profesi Bidan

Profesi berasal dari kata profesio (latin) yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, mililter, dan teknik.


Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat (registrasi), dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.


Bidan adalah salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam mendamping dan menolong ibu dalam melahrkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktik, pelayanan dank kode etik profesi yang dimiliki.


Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus yaitu, sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.


Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :


1.        Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.


2.        Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.


3.        Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.


4.        Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.


          Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan profesi bidan adalah suatu jabatan profesi yang disandang oleh anggota profesi bidan yang mempunyai ciri-ciri yang mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini, dan melalui pendidikan perguruan tinggi.


 


B.       Tugas sebagai Bidan berdasarkan etik dan kode etik profesi


Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya.


Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi.


Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.


Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.


Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses belajar mengajar.


Namun lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan.


Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.


v Peran Bidan


Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika. Pada umumnya, bidan memiliki tiga peran yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi bidan, yaitu bidan sebagai pengelola/pelaksana, bidan sebagai pendidik, dan bidan sebagai peneliti.Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat, advokat, peneliti dan pengelola.


1.    Sebagai Praktisi


Dalam menjalankan perannya sebagai praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :


·      Hati nurani.


Bidan harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.


 


 


·      Teori etika.


Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.


2.    Sebagai Pendidik


Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk memberi pendidikan kepada :


·      Orang tua. Bidan harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga yang lain.


·      Mahasiswa bidan. Bidan bertanggung jawab  dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru.


Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri sehingga terciptanya autonomi pribadi.


3.    Sebagai Konselor


Peran bidan sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan dan membantu klien  serta keluarganya memahami berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi informasi  terkini dan menyampaikannya  dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan keluarganya.


Masalah etika yang biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai berikut :


·      Memaksa klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.


·      Memberi informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.


 


 


4.    Sebagai Penasihat


Dalam menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat ( sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.


5.    Sebagai Advokat


Peran bidan dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien menolak  persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang diambil.


6.    Sebagai Peneliti


Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :


”Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian”.


Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.


7.    Sebagai Pengelola     


Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain dan mendukung serta berperan penting dalam pilihan etik.Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.Dengan penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai kajian kode etik dan  kode etik profesi bidan.


 


Tugas Bidan


Dalam menjalankan praktiknya, ada 3 pengelompokan tugas bidan yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi, yaitu :


1.    Tugas Mandiri


a)    Menerapkan Manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang di berikan.


b)   Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja & wanita pra nikah dengan melibatkan klien.


c)    Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.


d)   Memberikan asuhan kebidanan keoada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan kelurga.


e)    Memberikan asuhan kebidanan pada BBL


f)    Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.


g)   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan kluarga berencana.


h)   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakternium dan menopause.


i)     Memberikan asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga.


 


2.    Tugas Kolaborasi


a)    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.


b)   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.


c)    Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan resiko tinggi & keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.


d)   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi  & pertolongan pertama dalam keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan  pertama dengan  tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.


e)    Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.


f)    Memberikan askeb pada balita dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.


 


3.    Tugas Rujukan


a)    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi keterlibatan klien dan keluarga.


b)   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & kegawatdaruratan.


c)    Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.


d)   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi & kegawat daruratan


e)    Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelaiana tertentu  kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.


f)    Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelaiana tertentu & kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.


 


 


 


 


 


v Bidan Sebagai Tenaga Profesional


1.    Peran bidan Professional


a.    Pelaksana


b.    Pengelola


c.    Pendidik


d.   Peneliti


 


2.    Pelayan Professional


a.    Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional


b.    Ditujukan untuk kepentingan yang menerima


c.    Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi


d.   Memberikan perlindungan bagi anggota profesi


 


3.    Perilaku Profesional


a.    Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi


b.    Bermoral tinggi


c.    Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN

Teori-Teori yang Mendasari Pengambilan Keputusan Dalam Menghadapi Dilema Etik Dan Moral DalamPelayanan Kebidanan.

DETEKSI DINI KELAINAN LETAK/MALPRESENTASI PADA MASA KEHAMILAN ATERM