DASAR HUKUM DAN ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Nama : Marissella br Situmorang

Nim: 022019011

Prodi: D3 Kebidanan


A. Pengertian

Pelayanan menurut kamus Besar Indonesia diartikam dengan membantu malayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut kamus besar Bahahsa indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang diterima oleh seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.


Menurut Ps. 1 UU Kesehatan No: 36 Th 2009, dalam ketentuan umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada objek pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan yang ditujukan pada jenis upayah, meliputi upaya peningkatan (prmotif) pencegahan (pteventif) pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif)


Pengertian pelayanan kebidanan yang termuat dalam kepmenkes RI No: 369/menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregis) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.


Dari beberapa tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam upayah kesehatan-(meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan)-yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.


Sedangkan kata legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa belanda) yang artinya sah menurut undang-undang atau menurut kamus bahasa indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.


Dari pengetian diatas makan kita dapat simpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan kebidanan adalaha penggunanan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugaskan untuk menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upayah peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.


 


B. Nilai Luhur Profesi


Nilai-nilai adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarahkan pada sikap atau perilaku seseorang. sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai profesional.


 


Nilai luhur merupakan keyakinan merupakan keyakinan dan sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna kehidupan seseorang. Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etik profesi seorang bidan, dimana seorang bidan profesional dapat diartikan pelayanan kepada klien berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.


C. Dasar Hukum dan Aspek Legal


Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di institusi mempunyai batas jelas wewenang yang telah disetujui oleh antara profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah ditulis.


Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembagunan dalam negeri salah satunya dalam aspek kesehatan.


Akuntabilitas bidan dalam praktik merupakan suatu hal yang penting dan dituntut suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Acconntability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:


1. Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan


2. Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan


3. Akreditas


4. Sertifikasi


5. Registrasi


6. Uji kopetensi


7. Lisensi


Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:


1. Kepmenkes 900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan


2. Standar praktik kebidanan


3. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan


4. PP No. 32/tahun 1996 tentang tenaga kesehatan


5. Kepmenkes 1277/menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes


6. UU No. 22/1999 tentang ketenagakerjaan


7. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan


8. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi


 


D. Legislasi, Registrasi, Lisensi Praktek Kebidanan


A. Legislasi


v Pengertian


Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan peragkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)Rencana yang sedang dijalankan oleh ikatan bidan indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya skolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak lulus dalam ujian kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus ujian kompeensi.


v Tujuan legislasi


Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah


1. Mempertahankan kualitas pelayanan


2. Memberi kewenangan


3. Menjamin perlindungan hukum


4. Meningkatkan profisionalisme


SIB adalah bukti legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan.


B. Registrasi


v Pengertian


Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenanga profesi harus mendaftar dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syrat-syarat tertentu yang ditetapkan badan tersebut. Registrasi adalah suatu proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dikatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya, (registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/20020)degan teregistrasinya seorang tenaga profesi ,maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.


v Tujuan Registrasi


1. Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam megadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yg berkembang pesat.


2. Meningkatkan mekanisme yg obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktik.


3. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik


Aplikasi proses registrasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut,bidan yang baru lulus megajukan permohonan dan megirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan propinsi dimana insitusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (surat ijin bidan ) selambat lambatnya satu bulan setelah menerima ijasah bidan. kelengkapan registra menurut kepmenkes no. 900/menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi;fotoh kopi ijasah bidan ,potokopi transkip nilai akademik ,surat keteragan sehat dari dokter ,pas foto sebayak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena;dicabut atas dasas ketentuan perundang –undangan yg berlaku ,habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.


v Syarat registrasi


Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain;


1) Fotokopi ijasah bidan


2) Fotokopi transkrip nilai akademik


3) Surat keteragan sehat dari dokter


4) Pas foto ukuran 4x6 cm sebayak 2 (dua) lembar.


 


C. Lisensi praktik kebidanan


v Pengertian


Lisensi adalah proses administrasin yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang didirikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. (IBI)


 


v Tujuan Lisensi


a) Memberikan kejelasan batas wewenang


b) Menetapkan sarana dan prasarana


c) Meyakinkan klien


Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah bentuk SIPB (surat ijin praktik bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang di peroleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: fotokopy SIPB yang masih berlaku, fotokopy ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.


Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahuluh dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik kebidanan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji kopetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.


Syarat lisensi:


1) Fotokopy SIB yang masih berlaku


2) Fotokopy ijasah bidan


3) Surat keterangan sehat


4) Rekomendasi dari organisasi profesi


5) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN

Teori-Teori yang Mendasari Pengambilan Keputusan Dalam Menghadapi Dilema Etik Dan Moral DalamPelayanan Kebidanan.

DETEKSI DINI KEHAMILAN GANDA